
Semarang – Rina Martini, dosen Universitas Diponegoro (UNDIP), memaparkan analisis mendalam mengenai mekanisme pemilihan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Kajian ini menyoroti persoalan transparansi, independensi, dan potensi intervensi politik dalam proses yang melibatkan Presiden dan DPR.
Perubahan Konstitusi dan Dinamika Kekuasaan
Pasca amandemen UUD 1945, terjadi pergeseran kekuasaan dari executive heavy ke legislative heavy. Hal ini memengaruhi hubungan antara Presiden dan DPR, termasuk dalam pemilihan pejabat negara. Dalam konteks KPU, keterlibatan kedua lembaga ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Presiden memiliki kewenangan membentuk Tim Seleksi (Timsel) melalui Keputusan Presiden, sedangkan DPR berperan dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pejabat KPU dan Bawaslu.
Proses yang Dinilai Kurang Transparan
Menurut Rina Martini, “Proses pemilihan Tim Seleksi oleh Presiden dilakukan secara tertutup… Fakta tersebut menunjukkan independensi presiden dalam hal penggunaan hak prerogatif dilakukan secara utuh.” Namun, persepsi publik menilai mekanisme ini subjektif dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, DPR kerap menjadikan fit and proper test sebagai ajang politik. “DPR menjadikan proses fit and proper test sebagai wadah untuk memanifestasikan agendanya… sehingga isu ‘makelar’ cenderung terjadi,” ungkapnya.
Usulan Model Pemilihan Terbuka
Sebagai solusi, kajian ini mengusulkan Model Pemilihan Terbuka. “Model pemilihan pejabat penyelenggara pemilu yang transparan dan disebut MODEL PEMILIHAN TERBUKA… mengandung prinsip keterbukaan dan prinsip partisipasi,” jelas Rina Martini. Dengan model ini, Presiden tetap menggunakan hak prerogatifnya secara bijaksana, sementara DPR fokus pada fungsi legislasi.
Mengapa Reformasi Penting?
KPU adalah lembaga yang harus mandiri. “KPU RI adalah lembaga yang dibentuk karena mandat dari UUD pasal 22-E… KPU bertanggung jawab kepada Rapat Pleno, bukan kepada lembaga negara lain,” Rina Martini. Meski dibentuk oleh Presiden dan DPR, KPU tidak boleh berada di bawah pengaruh politik. Independensi KPU adalah kunci agar pemilu berjalan jujur dan adil.